Menteri P2MI Apresiasi Ratifikasi ILO 188, Kado Istimewa bagi ABK
Menteri P2MI Apresiasi Ratifikasi ILO 188 untuk ABK

Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang meratifikasi Konvensi ILO 188 (Work in Fishing Convention, 2007) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan (ABK).

Hadiah untuk Buruh di May Day

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah kepada kaum buruh di momen Hari Buruh Internasional atau May Day dengan menandatangani aturan tersebut. Kepala Negara menyebut ratifikasi ini bertujuan memastikan perlindungan bagi pekerja sektor perikanan.

"Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menanggapi hal itu, Mukhtarudin menegaskan langkah Presiden merupakan manifestasi nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja maritim yang selama ini penuh risiko. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai 'kado istimewa' bagi seluruh anak buah kapal (ABK), baik di dalam negeri maupun yang bekerja di kapal asing.

"Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi 'Pejuang Keluarga' kita di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara," ungkapnya.

Empat Dampak Utama Ratifikasi

Mukhtarudin menjelaskan, selama ini sektor perikanan global kerap dibayangi isu eksploitasi hingga perbudakan modern. Dengan ratifikasi ini, posisi Indonesia dinilai semakin kuat untuk mendorong negara pemilik kapal mematuhi standar kerja internasional.

Ia merinci, ada empat dampak utama dari kebijakan tersebut. Pertama, penguatan perlindungan hukum yang menutup celah regulasi nasional sehingga ABK di kapal asing memiliki dasar hukum internasional untuk menuntut haknya. Kedua, terciptanya standar kerja yang lebih manusiawi melalui kontrak kerja tertulis, jam istirahat memadai, serta akses jaminan sosial dan kesehatan yang layak. Ketiga, penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan prosedur keselamatan yang lebih ketat di atas kapal. Keempat, adanya peningkatan transparansi rekrutmen dengan pengawasan lebih ketat terhadap agensi penempatan untuk mencegah penipuan dan perdagangan orang di sektor maritim.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski demikian, Mukhtarudin mengingatkan tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan. Ia menegaskan, Kementerian P2MI akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga agar aturan tersebut berjalan efektif.

"Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas," tegasnya.

Mukhtarudin pun berharap kebijakan ini tak hanya meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia, tetapi juga menjadi fondasi bagi industri perikanan nasional yang lebih berkelanjutan dan beretika. Ia menegaskan pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi Perpres tersebut agar setiap poin perlindungan benar-benar dirasakan para ABK di atas kapal.

Dengan adanya payung hukum ini, Mukhtarudin optimistis era eksploitasi di laut akan berakhir dan berganti dengan masa depan kerja yang lebih bermartabat, adil, dan sejahtera bagi seluruh awak kapal perikanan Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga