Jakarta - Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo, mengakui bahwa ia pernah memberikan fasilitas hiburan kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Fasilitas tersebut berupa karaoke dengan nilai mencapai Rp 40 juta.
Pengakuan ini disampaikan Deddy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. Perlu diketahui, Orlando juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, namun proses persidangannya belum dimulai.
"Nah makanya tadi nyambung dengan yang ditanyakan tim advokat kaitan dengan fasilitas entertainment, salah satunya di momen itu?" tanya jaksa penuntut.
"Oh iya," jawab Deddy singkat.
"Baik. Budget-nya sampai berapa seingatnya Pak Deddy? Melebihi Rp 5 jutaan?" tanya jaksa lebih lanjut.
"Apanya itu Pak? Karaokenya?" timpal Deddy.
"Rp 40 juta ya?" tegas jaksa.
"Iya. Rp 40 juta," jawab Deddy.
Deddy menerangkan bahwa biaya karaoke tersebut dibayar oleh perusahaan Blueray Cargo. Ia tidak dapat mengingat secara pasti apakah pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui transfer.
"Budgetnya Blueray, cuma yang bayar ke bagian hotel atau bagian ini?" tanya jaksa.
"Saya," ujar Deddy.
"Itu bawa uang cash memang?" tanya jaksa.
"Lupa saya Pak," jawab Deddy.
Deddy mengakui bahwa pemberian fasilitas hiburan karaoke tersebut bertujuan untuk menyenangkan Orlando. Ia menambahkan bahwa fasilitas serupa diberikan sebanyak tiga kali.
"Tapi memang tadi di situ salah satu entertainment untuk membuat happy Pak Ocoy (Orlando) salah satunya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Deddy.
"Dan tadi budget-nya pokoknya ya mendekati Rp 40 jutaan lah?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Deddy.
"Jadi ada tiga kali ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Deddy.
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiganya diduga memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang tunai, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang total nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.



