Anggota Komisi III DPR RI, Martin D Tumbeleka, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Martin menilai penindakan ini merupakan bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Kami memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk benar-benar menuntaskan penegakan hukum ini," kata Martin kepada wartawan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Martin menegaskan bahwa penegakan hukum di Riau ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain agar tidak takut untuk menjerat korporasi yang merugikan negara. Ia berharap langkah ini dapat dipertahankan dan diterapkan secara konsisten.
"Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Hal-hal seperti ini tidak perlu ditakuti, penegakan hukum harus diterapkan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Martin mengingatkan bahwa perusahaan, baik kecil maupun besar, harus tetap dihukum jika terbukti melanggar hukum.
"Transparansi harus dijaga. Semua sama di mata hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Perusahaan kecil maupun besar, jika melanggar, harus ditindak," ungkapnya.
Polda Riau Jerat PT Musim Mas
Sebelumnya, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Perusahaan tersebut diduga telah menanam sawit di sepanjang sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, sehingga mencemari daerah aliran sungai.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya perkebunan sawit yang ditanam hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai.
Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka. Polisi menemukan sejumlah kerugian ekologis akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai di kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Selain kerusakan lingkungan, PT Musim Mas juga dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang seharusnya dilakukan sebelum menanam sawit di sempadan sungai.
Komitmen Kapolda Riau
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, berkomitmen untuk menindak tegas baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak lingkungan dengan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.
Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan mengurangi risiko banjir.
"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai, akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan pada Sabtu, 17 Mei 2026.



