Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku telah menyiapkan langkah hukum apabila penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan kliennya setelah pemeriksaan rampung. Pemeriksaan masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan penangguhan penahanan telah disiapkan, termasuk surat jaminan dari sejumlah tokoh nasional.
Surat Jaminan dari Tokoh Nasional
"Permohonan penangguhan penahanan sudah kami siapkan. Kami juga sudah menyiapkan surat jaminan dari sejumlah tokoh," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ahmad, salah satu tokoh yang bersedia menjadi penjamin adalah Din Syamsuddin. Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan dukungan dari sejumlah aktivis dan tokoh lain. "Kalau nanti diputuskan ditahan, surat jaminan itu akan langsung kami ajukan," ujarnya.
Langkah Hukum Jika Ditahan
Ahmad mengatakan, langkah tersebut baru ditempuh apabila penyidik memutuskan menahan Roy setelah batas waktu pemeriksaan 1x24 jam. Selain menyiapkan surat penangguhan, Ahmad mengaku belum menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Roy telah dinyatakan lengkap atau P21. "Sampai hari ini belum ada pemberitahuan P21. Kami justru memperkirakan akan ada surat panggilan, bukan penangkapan," katanya.
Roy Suryo sebelumnya ditangkap di Bintaro, Tangerang, terkait kasus dugaan ijazah palsu. Penangkapan ini menuai kontroversi dan mendapat kecaman dari kuasa hukum yang menilai proses jemput paksa tidak sesuai prosedur.



