Kuasa Hukum Jokowi Minta Roy Suryo Hadapi Sidang Ijazah Palsu dengan Gentleman
Kuasa Hukum Jokowi Minta Roy Suryo Gentleman Hadapi Sidang

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berharap Roy Suryo menghormati proses hukum yang berjalan setelah Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah lengkap sehingga keduanya segera disidang.

Harapan Kuasa Hukum

Rivai, kuasa hukum Jokowi, mengatakan bahwa sebagai warga negara, Roy Suryo sebaiknya menghormati proses hukum dan menghadapinya secara gentleman. Hal ini disampaikan Rivai di Jakarta pada Rabu (3/6).

"Sebagai seorang warga negara sebaiknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menghadapinya secara gentleman. Apalagi jika selama ini beliau merasa benar," kata Rivai dikutip dari Detik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebenaran Ijazah Jokowi

Rivai berharap kebenaran mengenai ijazah Jokowi terungkap dalam sidang, sehingga tidak ada lagi tudingan ijazah palsu kepada Jokowi. Ia menegaskan bahwa Jokowi memperoleh ijazah secara sah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah menyelesaikan perkuliahan dengan tuntas.

"Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas. Di sisi lain, agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya," ucap Rivai.

Ia menambahkan bahwa selama ini publik disuguhi kebohongan dan hoaks, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran.

Pelajaran dari Persidangan

Rivai mengatakan bahwa publik bisa mendapatkan informasi yang benar dalam sidang. Menurutnya, akan banyak pelajaran yang bisa diambil dalam sidang ini, baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab.

"Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," ujar Rivai.

Perkembangan Kasus

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Dengan demikian, Roy Suryo dan dr Tifa akan segera disidang.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga