Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2027 dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 17 Juni 2026. Dari sebelumnya Rp 762 miliar, usulan tersebut naik menjadi hampir Rp 1 triliun, atau tepatnya Rp 989 miliar, untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Usulan tambahan anggaran itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menilai usulan awal terlalu kecil.
Penjelasan KPK Soal Usulan Anggaran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa usulan tambahan anggaran KPK tahun 2027 disusun berdasarkan kebutuhan lembaga dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja. “Kami menegaskan kembali bahwa KPK selama ini berkomitmen mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/6/2026).
Budi memastikan setiap anggaran yang dibutuhkan tidak disusun secara berlebihan, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi. “(Anggaran) tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” tegas Budi.
Ia juga menyampaikan bahwa KPK menerapkan integrasi tata kelola anggaran dari hulu hingga hilir. Mulai dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, hingga pertanggungjawaban yang dilakukan secara terhubung dalam satu siklus manajemen kinerja.
“Melalui mekanisme tersebut, setiap program yang direncanakan harus memiliki target yang jelas, indikator yang terukur, serta evaluasi berkala untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran bagi penguatan upaya pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, maupun monitoring pemberantasan korupsi,” ujar dia.
Komitmen KPK Terhadap Efektivitas Anggaran
Budi menegaskan komitmen KPK bahwa setiap program yang dibiayai APBN dapat dipertanggungjawabkan secara transparan serta memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan integritas tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan negara.
“Komitmen terhadap efektivitas penggunaan anggaran juga tercermin dari tingkat realisasi dan penyerapan anggaran KPK dalam tiga tahun terakhir yang secara konsisten berada pada level tinggi, yakni 99,23% (Rp 1,3 triliun) pada 2023; 98,53% (Rp 1,35 triliun) pada 2024; dan 98,98% (Rp 1,38 triliun) pada 2025,” catat Budi.
“Pengelolaan anggaran ini juga diikuti dengan kinerja yang memberikan manfaat nyata bagi negara. Dalam kurun waktu yang sama, KPK berhasil berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 114,8 triliun pada 2023, Rp 68,1 triliun pada 2024, dan Rp 1,53 triliun pada 2025,” imbuh dia.
Kontribusi Terhadap Penerimaan Negara
Dalam praktiknya, Budi menyebut KPK juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menunjukkan tren positif. Pada 2023, PNBP yang dihimpun mencapai Rp 398,7 miliar, meningkat menjadi Rp 475,2 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp 549 miliar pada 2025.
Selain itu, pada 2025 KPK juga mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi melalui lelang barang rampasan negara dengan nilai Rp 109 miliar, yang merupakan tertinggi dalam lima tahun terakhir.
“Capaian ini menunjukkan bahwa anggaran yang diberikan negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, monitoring, serta pengelolaan barang rampasan dan aset hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Budi.
Budi menegaskan seluruh aset hasil korupsi harus dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional.
“Dukungan sumber daya yang memadai akan memperkuat kapasitas KPK dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan upaya pencegahan dan penindakan korupsi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta berkontribusi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” Budi menandasi.



