KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi terkait produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perusahaan Diduga Terima Gratifikasi Bersama Rita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. "Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru," ujar Budi dalam keterangan pers pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci dari perusahaan-perusahaan tersebut pada Rabu, 18 Februari 2026. Mereka yang diperiksa antara lain:
- Direktur Utama PT SKN, Johansyah Anton Budiman (JHN)
- Direktur PT SKN, Rifando (RIF)
- Staf Bagian Keuangan PT ABP, Yospita Feronika BR Ginting (YOS)
Pemeriksaan saksi-saksi ini difokuskan pada pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak Rita Widyasari. Untuk saksi dari PT ABP, dimintai keterangan terkait produksi perusahaan tersebut.
Latar Belakang Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Dia kemudian diadili dan pada tahun 2018 divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Rita juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang terkait dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meskipun Rita mencoba melawan vonis tersebut, upayanya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Saat ini, Rita telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Masih Berlanjut
Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari masih tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Penetapan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus mengusut tuntas jaringan korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini sering menjadi sorotan publik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.



