KPK Sita Rp200 Juta dan Pajero dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim
KPK Sita Rp200 Juta dan Pajero di Kasus Suap Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang disita dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp200 juta dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Penjelasan Direktur Penyidikan KPK

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tunai Rp200 juta itu disita dari tersangka Augusz Dewanggara, yang akrab disapa Angga (AGG), dan perantara bernama Mulyono (MYN). Masing-masing menyimpan uang Rp100 juta.

“Dalam perkara ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya, sebagai berikut, uang tunai dari AGG sebesar Rp100 juta; uang tunai dari MYN sebesar Rp100 juta; 1 unit mobil SUV,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Angga dalam Kasus Suap

Taufik juga memaparkan peran Angga yang merupakan pihak swasta namun turut menerima suap dari Bupati Edison. Angga diduga menerima suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mengubah temuan audit BPK. Saat itu, BPK menemukan kejanggalan pada pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim. Akibatnya, Bupati Edison memerintahkan bawahannya untuk mengurus temuan BPK tersebut.

“ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG lewat saudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta/perantara. Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” jelas Taufik.

Angga kemudian berkoordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari (TTN), seorang ASN yang bertindak sebagai pengendali teknis, untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit BPK. Angga menerima fee Rp100 juta dari Abi sebagai imbalan untuk memuluskan perubahan hasil audit BPK.

“Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara), yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan,” ungkap Taufik.

“Nah, ini yang kemudian terjadi kerja sama antara AGG dan TTN untuk bagaimana kemudian ada permintaan dari pihak Pemkab Kabupaten Muara Enim untuk pengondisian temuan BPK terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan,” terangnya.

Penerapan Pasal 20 KUHP

Taufik menjelaskan bahwa dalam menetapkan Angga sebagai tersangka penerima suap, KPK menggunakan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa di penyidikan yang saat ini, itu kita masukkan juga sangkaan Pasal 20, atau kalau yang lama, KUHP yang lama, itu Pasal 55. Artinya, itu ada kerja sama dengan beberapa pihak, bukan sendiri. Tetapi untuk pengembangan berikutnya, ya, itu nanti kita akan update lagi di proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” imbuhnya.

Daftar Tersangka

Berikut ini para tersangka dalam perkara ini:

  • Angga, selaku pihak swasta
  • Titin Rita Lestari, selaku ASN atau Pengendali Teknis
  • Edison, selaku Bupati Muara Enim
  • Cory Erin Hardi, selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
  • Fika, selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi

Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga