Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan setelah menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan mewah hingga mata uang asing.
Barang Bukti yang Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan rincian barang sitaan pada Jumat (5/6/2026). "2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing, seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen (YEN). Barang bukti tersebut terkait dengan perkara yang menjerat Silmy.
Proses Penggeledahan
Penggeledahan berlangsung sekitar 6 jam dan selesai pukul 19.00 WIB. Sejumlah kendaraan yang disita dibawa menggunakan dua mobil towing. Rumah yang digeledah berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Silmy Karim telah ditahan KPK bersama tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga menyita logam mulia dan uang tunai dalam bentuk valas, termasuk dolar Amerika dan dolar Singapura.
Daftar 8 Tersangka
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
KPK terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.



