Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dugaan Gratifikasi dari Tersangka Batu Bara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyitaan aset tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Japto dari para tersangka. "Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Budi mengonfirmasi bahwa aset yang disita meliputi beberapa kendaraan yang dikuasai Japto. "Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," katanya.
Pemeriksaan Japto untuk Pengelompokan Aset
Sebelumnya, Japto diperiksa KPK sebagai saksi pada hari Selasa untuk kebutuhan pengelompokan aset-aset yang telah disita. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi kaitan aset tersebut dengan tersangka tertentu. "Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," jelas Budi.
Kronologi Kasus Korupsi Batu Bara di Kutai Kartanegara
Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada 16 Januari 2018, KPK mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Aliran Dana dari Sektor Batu Bara
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.



