KPK Sambut Putusan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, Permudah Ekstradisi
KPK Sambut Putusan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK: Permudah Ekstradisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Putusan ini dinilai sebagai perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dengan putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum. “KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Langkah Penting Percepat Ekstradisi

Paulus Tannos merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berada di luar negeri, menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum. KPK optimistis kerja sama antarotoritas kedua negara akan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi. Budi menambahkan, kehadiran Paulus di Indonesia sangat penting untuk memastikan proses peradilan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, dan pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri. “Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” imbuh Budi.

Jadwal Sidang Committal Hearing

Dengan putusan Pengadilan Tinggi Singapura, tahapan berikutnya adalah sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026. Sidang tersebut akan mendengarkan pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili Attorney General's Chambers (AGC) dan pengacara Paulus Tannos. Setelah itu, putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera, baik pada tranche yang sama maupun sesudahnya, tergantung dinamika persidangan.

Namun demikian, sesuai dengan Extradition Act, subjek ekstradisi masih dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi. KPK menyatakan akan terus mengawal proses ini dan berkomitmen membawa Paulus Tannos ke pengadilan Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga