Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Pemeriksaan di Polda Jawa Timur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur. Fokus utama pendalaman adalah dugaan aliran dana atau pemberian yang diduga mengalir kepada bupati. "Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Plt Bupati Tulungagung," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Dari total saksi yang diperiksa, sebanyak 13 orang merupakan pejabat eselon II, sementara sisanya adalah pejabat eselon III dan staf pemerintahan.
Pendalaman Pengondisian Proyek
Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik KPK juga mulai mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung. Budi menyatakan bahwa KPK mendalami adanya indikasi pengondisian pemenang proyek, meskipun proses pengadaan telah menggunakan sistem e-Katalog. Menurut KPK, dugaan pengondisian tersebut diduga berlangsung di luar mekanisme sistem pengadaan elektronik sehingga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami," ujar Budi.
Kasus Gatut Sunu Wibowo
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai total permintaan mencapai Rp5 miliar dan realisasi sekitar Rp2,7 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita uang tunai, dokumen, dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh.



