KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung Jadi Saksi Kasus Pemerasan Gatut Sunu
KPK Panggil Wabup Tulungagung Jadi Saksi Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Pemeriksaan di Polda Jawa Timur

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Ahmad Baharudin dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat, 22 Mei 2026. "Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ujar Budi kepada wartawan.

Budi belum merinci materi yang akan didalami penyidik terhadap Ahmad. Selain Ahmad, KPK juga memanggil sembilan orang saksi lainnya. Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Sony Welli Ahmadi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung
  • Imro'atul Mufidah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulungagung
  • Achmad Mugiyono, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tulungagung
  • Lugu Tri Handoko, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tulungagung
  • Rio Ardona, Direktur RSUD Campurdarat Tulungagung
  • Rahadi Puspita Bintara, Sekretaris DPRD Tulungagung
  • Galih, Pegawai Negeri Sipil
  • Agus Suswantoro, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung
  • Hari Prastijo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tulungagung

Kasus Pemerasan Bupati Gatut

Sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. KPK mengungkapkan bahwa Gatut menggunakan surat sakti untuk memeras para pejabat tersebut.

Kasus ini bermula setelah Gatut melantik sejumlah Kepala OPD pada Desember 2025. Para pejabat dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian. Surat tersebut sudah berisi pernyataan bahwa Kepala OPD akan mundur dari jabatan dan status ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas. Surat itu telah dibubuhi meterai, namun kolom tanggal sengaja dikosongkan.

Selain itu, Gatut juga menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di setiap satuan kerja. Salinan surat pengunduran diri para Kepala OPD tidak diberikan oleh Gatut.

Target Pemerasan Rp5 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa Gatut memasang target pemerasan hingga Rp5 miliar. Namun, hingga akhirnya ditangkap, ia hanya berhasil mengumpulkan Rp2,7 miliar.

Kasus ini terus berkembang. KPK juga telah memeriksa belasan kontraktor dan pejabat Tulungagung dalam dua hari berturut-turut sebelumnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga