KPK Panggil Lagi Pendiri Audit Watch Soal Pemberian Uang ke Bea Cukai
KPK Panggil Lagi Pendiri Audit Watch Soal Uang Bea Cukai

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus (IS). Kali ini, pemeriksaan difokuskan pada dugaan pemberian uang dari PT Blueray (BR) dalam perkara kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemeriksaan Lanjutan untuk Memperkuat Pembuktian

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari keterangan yang telah diberikan oleh saksi sebelumnya. "Penyidik meminta keterangan kembali berkaitan dengan penjelasan yang kemarin sudah disampaikan oleh saudara IS mengenai adanya dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (17/6/2026).

Budi menambahkan bahwa Iskandar merupakan kuasa non-litigasi dari PT Blueray. Oleh karena itu, informasi yang dimiliki oleh Iskandar sangat dibutuhkan untuk memperkuat proses pembuktian yang sedang berjalan. "Tentu ini juga menguatkan proses pembuktian karena di persidangan juga terungkap adanya dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Sebelumnya Terkait Penghambatan Perkara

Iskandar sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada Jumat (12/6). Saat itu, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya upaya menghambat perkara di Ditjen Bea Cukai. "Penyidik mendalami keterangan Saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan Saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," kata Budi pada Jumat (12/6).

Enam Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Ditjen Bea Cukai terkait suap importasi. KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah.

Rincian barang bukti tersebut adalah uang tunai rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dolar AS sebesar 182.900, uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta, uang tunai yen Jepang sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar), logam mulia seberat 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga Pihak Swasta Sudah Disidangkan

Tiga pihak swasta dalam kasus ini saat ini sedang menjalani persidangan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiga pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga