Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada Selasa, 30 Juni 2026. Operasi ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Kronologi OTT dan Jumlah Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa OTT tersebut menangkap total 10 orang. "Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang," jelas Budi.
Identitas dan Peran Tersangka
Kelima orang yang dibawa ke Jakarta terdiri dari tiga pihak swasta, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya merupakan anggota keluarga dari ASN Pemkab Kuansing. KPK belum merinci lebih lanjut identitas dan peran masing-masing tersangka.
Bupati dan Sekda Masih Diburu
Hingga saat ini, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing masih dalam pencarian. KPK meminta keduanya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. "KPK meminta keduanya kooperatif," tegas Budi.
Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas korupsi di daerah, khususnya terkait praktik jual beli jabatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat reformasi birokrasi.



