KPK: Ketum Pemuda Pancasila Japto Diduga Kuasai Aset Hasil Korupsi Rp56 M
KPK: Japto Diduga Kuasai Aset Korupsi Rp56 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menguasai sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi. Dugaan ini terungkap setelah penyidik memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6).

Aset yang Disita KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa aset-aset yang dikuasai Japto telah disita terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka. "Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).

Aset yang disita meliputi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, 11 unit mobil mewah seperti Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki, serta dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). "Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara," jelas Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Japto dalam Bisnis Batu Bara

Penyitaan aset ini tidak hanya bertujuan untuk pembuktian dalam perkara, tetapi juga untuk pemulihan aset (asset recovery) di tahap awal. KPK mendalami keterlibatan Japto dalam rantai bisnis batu bara, mulai dari produksi, pengemasan di lokasi, hingga pengangkutan yang melibatkan jasa hauling, jasa dermaga, dan jasa pengamanan.

Sebelumnya, KPK menyebut Japto menerima uang 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama. Namun, saat dikonfirmasi mengenai perannya, Japto menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya.

Tiga Perusahaan Jadi Tersangka

KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang masih berkaitan dengan Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu.

Ketiga perusahaan yang memproduksi batu bara ini diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan aset lainnya yang terkait dengan praktik korupsi di sektor batu bara Kutai Kartanegara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga