KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur
KPK Jadwal Ulang Periksa Bos Maktour Fuad Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/6/2026) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK Yakin Fuad Hadir

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM. “Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” ujarnya. Budi menambahkan bahwa KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Pengetahuan Penting tentang Kuota Tambahan

Menurut Budi, KPK perlu memeriksa Fuad Hasan karena diduga memiliki pengetahuan penting terkait pengelolaan kuota haji tambahan. “FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perkembangan Penyidikan

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.

Empat Tersangka Ditahan

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026. Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan sejak 8 Juni 2026.

Kasus ini terus berproses, dan KPK berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga