KPK Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Usai Kejagung Tetapkan Tersangka
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Usai Kejagung Tetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani perkara tersebut dan menetapkan seorang tersangka. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).

Alasan Penghentian Penyelidikan

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa KPK menghentikan sementara aktivitas penyelidikan karena Kejagung telah memasuki tahap penyidikan. "Ya saya kira kalau sudah ada upaya paksa, apa segala macam, ya pasti kita untuk sementara waktu nggak melakukan aktivitas lagi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa posisi KPK saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara Kejagung sudah naik ke penyidikan.

"Karena kan tahapnya juga kami posisinya masih penyelidikan," kata Setyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dualisme Penyidikan Dihindari

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, juga menyatakan hal serupa. Ia mengungkapkan bahwa KPK sebenarnya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus MBG. Namun, karena aparat penegak hukum lain sudah menaikkan proses ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan tidak boleh ada dualisme penyidikan.

"Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).

Langkah Selanjutnya

KPK akan menentukan tindak lanjut melalui gelar perkara. Taufik menyebutkan bahwa akan dilakukan koordinasi terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan data dan perkara kepada Kejagung.

"Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus MBG, yaitu Dwi Rahmawati. Penetapan tersangka ini menjadi dasar bagi KPK untuk menghentikan penyelidikan mereka demi menghindari tumpang tindih penanganan perkara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga