KPK Geledah Kantor Imigrasi Bali Terkait Dugaan Korupsi Silmy Karim
KPK Geledah Kantor Imigrasi Bali Terkait Korupsi Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Budi belum membeberkan hasil penggeledahan karena kegiatan masih berlangsung. "Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK Tetapkan 8 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, terdapat 7 tersangka lain, termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, dan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut ditetapkan dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. "KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Sepuluh orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.

Kasus Pemerasan Dokumen Keimigrasian WNA

OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. "Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," kata Budi.

Proses yang dimaksud meliputi pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga