Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor konsultan visa di Bali sebagai bagian dari penyidikan kasus izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Penggeledahan ini berlangsung selama tiga hari, dari Rabu hingga Jumat, 17-19 Juni 2026.
Lokasi Penggeledahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kantor PT. Visa Empat Bali, CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. "Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi tersebut," ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara Silmy. Barang bukti yang diamankan meliputi barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen," jelas Budi. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk menguatkan penerapan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam perkara ini.
Penggeledahan Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat, 19 Juni 2026, serta rumah Silmy Karim. Dari penggeledahan rumah Silmy, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen. Total nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp 293,25 juta setelah dikonversi ke rupiah. Selain uang, penyidik juga menyita perhiasan, sepeda, motor gede (moge), dan mobil sport.
Daftar Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Berikut daftar tersangka:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar



