Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali pada Selasa (23/6/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka.
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa biro jasa yang digeledah tersebut dikenal sering memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali. "Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini. "Barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," ucap Budi. KPK juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut.
Rangkaian Penggeledahan Sebelumnya
Tindakan hukum ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya. Pada Sabtu (20/6/2026), KPK telah menggeledah tiga lokasi berbeda di Bali, yaitu PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen keimigrasian.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut mengungkap praktik lancung dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Delapan Tersangka Termasuk Mantan Wamen Imipas
Dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT, KPK resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka, sementara 10 lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya meliputi eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



