KPK Buka Opsi Panggil Petinggi PSI dan Pemuda Pancasila dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
KPK Buka Opsi Panggil Petinggi PSI dan Pemuda Pancasila

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan produksi batu bara per metrik ton di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antikorupsi ini membuka peluang untuk memanggil sejumlah tokoh penting, termasuk dari partai politik dan organisasi pemuda.

Opsi Pemanggilan Tokoh Politik dan Organisasi

KPK menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk memanggil Ahmad Ali, yang menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila. Keduanya akan dipanggil sebagai bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan gratifikasi dalam sektor pertambangan batu bara di wilayah Kukar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa jadwal dan hasil pemeriksaan saksi-saksi akan diumumkan secara berkala. "Nanti kita akan update. Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan," ujar Budi dalam keterangan pers pada Kamis, 19 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penetapan Tiga Korporasi sebagai Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam pengembangan lebih lanjut, penyidik KPK kembali menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi baru. Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  • PT Bara Kumala Sakti (PT BKS)
  • PT Alamjaya Barapratama (PT ABP)
  • PT Sinar Kumala Naga (PT SKN)

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketiga korporasi ini diduga berperan sebagai alat dalam penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari. "Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW," kata Budi.

Latar Belakang Operasional Perusahaan

Ketiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut bergerak di bidang pengelolaan batu bara, termasuk kegiatan hauling dan kepemilikan pelabuhan yang mendukung proses pengangkutan. Penyidik KPK saat ini sedang mendalami proses operasi pengelolaan yang dilakukan oleh PT SKN, termasuk dugaan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik ketiga korporasi tersebut oleh investor lain yang tidak memiliki izin resmi.

"Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tambah Budi Prasetyo.

Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Perkara

Dalam rangka pengembangan perkara, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 18 Februari 2026. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi:

  1. Johansyah Anton Budiman, selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga
  2. Rifando, selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga
  3. Yospita Feronika BR. Ginting, selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama

Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami keterangan terkait pengoperasian dan produksi di PT Sinar Kumala Naga, termasuk pembagian fee yang diduga diberikan kepada pihak Rita Widyasari. Sementara itu, Yospita Feronika BR. Ginting dimintai keterangan mengenai produksi di PT Alamjaya Barapratama.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan akan dikembangkan sesuai kebutuhan untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan batu bara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga