Jakarta -- Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG yang berjalan sejak 6 Januari 2025 ini dikelola BGN dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025. Anggaran tersebut kemudian melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026. Berdasarkan ketentuan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan sekolah-sekolah penerima manfaat di setiap wilayah.
Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Penyidik menduga sejumlah yayasan tidak memenuhi syarat sebagai mitra, tetapi tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN dengan adanya bantuan dari para tersangka.
Yayasan Bermasalah dan Insentif Miliaran Rupiah
Yayasan-yayasan yang bermasalah tersebut bahkan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Sebagian yayasan itu diketahui dimiliki langsung oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk. Selain permainan mitra SPPG, Kejagung juga menelusuri dugaan korupsi yang lebih luas di ranah pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan Bermasalah: Motor Listrik, Sepatu, Tablet, dan Televisi
Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian motor listrik sebanyak 21.801 unit. Kejagung menemukan indikasi mark up harga dalam pengadaan ini.
Dikutip dari Antara, uang pembelian motor tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Pengadaan motor listrik sejatinya sudah lama menjadi kontroversi publik jauh sebelum status tersangka disematkan ke Dadan. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc, BGN mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,22 triliun pada tahun 2025 untuk pengadaan 24.400 unit sepeda motor listrik operasional SPPG. Polemik semakin memanas setelah video memperlihatkan ribuan motor terparkir di gudang tersebar luas di media sosial.
Saat kontroversi memuncak, Dadan membantah adanya pemborosan. Ia mengklaim pembelian dilakukan di bawah harga pasar, yakni Rp42 juta per unit dari harga pasaran Rp52 juta, dan mekanisme pembayaran sudah sesuai PMK 84 Tahun 2025. Kini hasil penyidikan Kejagung mematahkan klaim Dadan. Setelah ditelusuri, ditemukan dugaan mark up atau penggelembungan dana dari seluruh pengadaan yang dilakukan BGN di bawah kepemimpinan Dadan serta wakilnya, Sony dan Lodewyk.
Di luar motor listrik, Kejagung turut mengungkap deretan pengadaan bermasalah lainnya, yaitu pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan dan diduga adanya mark up.
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kejagung menilai perbuatan Dadan dan kawan-kawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.



