Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM
Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BBM

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Peristiwa ini terjadi pada periode 2009 hingga 2012.

Empat Tersangka dan Peran Mereka

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada tahun 2022. Keempat tersangka yang ditetapkan adalah: SW, Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011; JI, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009-2013; WTD, General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN; serta ST, pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penyidikan dan Pengumpulan Bukti

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan 3 orang ahli, serta menggelar perkara. Selain itu, dilakukan penggeledahan di lima lokasi dan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya asset recovery. "Melakukan penggeledahan di lima lokasi, serta melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya asset recovery," ujarnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik juga terus menelusuri aset keempat tersangka dan berkoordinasi dengan kejaksaan. "Pada saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, kemudian melengkapi pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan P16 kejaksaan guna proses hukum selanjutnya," ucapnya.

"Apabila ini telah terselesaikan semua, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada jaksa. Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," lanjutnya.

Pasal yang Disangkakan

Keempat tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 603 dan/atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga