Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji yang melibatkan Hanania Travel terus bergulir. Jumlah korban yang terdata mencapai 1.286 orang dengan total kerugian fantastis, yaitu Rp35.342.293.500 atau sekitar Rp35,34 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6/2026).
Modus Penipuan Hanania Travel
Joddy menjelaskan bahwa para korban tidak hanya tertipu untuk perjalanan umrah, tetapi juga ibadah haji. Banyak korban yang telah menabung untuk beribadah ke Tanah Suci harus menelan kepahitan karena ulah Hanania Travel. “Mereka sudah menyerahkan uang kepada pihak Hanania, namun pihak Hanania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. Uang muka pertama sudah disetorkan ke Hanania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH, padahal seharusnya sudah disetorkan,” ujarnya.
Para korban diiming-imingi paket haji dan umrah. Namun, hingga Hanania Travel ditangkap oleh Polda Metro Jaya, para korban belum mendapatkan nomor porsi haji mereka. “Disampaikan bahwa orang-orang yang mengikuti haji itu mendapat gratis umrah bulan Syawal. Jadi, orang yang mendaftarkan haji sudah membayar uang muka dengan iming-iming 'Daftar Haji Plus gratis umrah bulan Syawal', tetapi kemudian tidak mendapatkan nomor porsi haji. Mereka juga dijanjikan akan diberangkatkan umrah, tetapi tidak terealisasi,” jelas Joddy.
Korban Haji Khusus Tak Kunjung Berangkat
Kuasa hukum lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menambahkan bahwa para korban telah membayarkan sejumlah dana kepada Hanania Travel untuk perjalanan haji khusus atau ONH Plus. Namun, mereka tak kunjung diberangkatkan. “Mereka tidak menjanjikan kapan berangkat karena ini haji khusus, ONH Plus, yang mengikuti antrean Kemenag. Persoalannya, jemaah sudah menyetorkan uang muka tahap pertama sebesar USD 5.000 yang diminta Hanania, padahal seharusnya untuk antrean haji khusus cukup USD 4.000 ke BPKH. Kemungkinan dana tersebut belum disetorkan, sehingga jemaah belum mendapatkan nomor porsi. Jika sudah mendapat nomor porsi, jemaah bisa klaim karena antrean tetap terdaftar di BPKH dan bisa dialihkan ke travel lain,” ungkap Anny.
Desakan Hukum Berat dari DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengecam keras tindakan Hanania Travel. Ia meminta agar bos Hanania Travel, Ahmad Shah Farhan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dihukum seberat-beratnya. “Tersangka ini wajib dihukum berat. Masak agama dijadikan alat untuk melegalkan penipuan? Sangat memalukan,” tegas Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Sahroni juga menyoroti dampak kasus ini terhadap perusahaan travel lainnya. “Kasus ini membuat efek domino ke perusahaan lain. Polisi jangan sampai setengah hati mengusut perkara besar ini. Kasihan orang-orang yang berharap ibadah malah ditipu,” imbuhnya.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Influencer
Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dalam pengusutan kasus ini, sejumlah influencer turut diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Mereka antara lain Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah, serta influencer lainnya.
Pembahasan lebih lengkap dapat disaksikan dalam program detikPagi edisi Kamis (18/6/2026). Program sarapan informasi ini tayang langsung setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WIB di 20.detik.com, YouTube, TikTok, dan Facebook detikcom. Pemirsa juga dapat berbagi ide, cerita, atau pertanyaan melalui kolom live chat.



