Majelis Etik: Komisioner Ombudsman 2021-2026 Paling Bermasalah
Komisioner Ombudsman 2021-2026 Paling Bermasalah

Majelis etik Ombudsman RI menyatakan bahwa Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 merupakan yang paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga tersebut berdiri. Pernyataan ini muncul setelah dua anggota Ombudsman periode tersebut, yaitu Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika, tersandung kasus hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Evaluasi Sistemik Diperlukan

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa kondisi ini mengharuskan Ombudsman melakukan evaluasi secara sistematis. "Kita harus evaluasi sistemik. Memang mesti begitu membaca ORI ini dari dekat, rupanya dari periode ke periode yang banyak kalangan gitu ya, dari dalam maupun dari luar, di antaranya juga para mantan, di antaranya juga para pegawai, asisten yang bekerja sejak pertama sampai sekarang dia masih belum pensiun, maka dinilai bahwa periode yang paling bermasalah periode yang kemarin," ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Permasalahan Internal Pimpinan

Jimly memaparkan sejumlah permasalahan internal yang terjadi di tubuh pimpinan Ombudsman periode sebelumnya. Mulai dari ketidakkompakan hingga dominasi individu yang berlebihan. "Dan memang setelah kami cek, memang tidak kompak. Ada ketua, ada wakil ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali. Itu kerjanya sangat sangat dominan, dan banyak sekali menentukan. Kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI. Nah, jadi sistem disiplin profesionalnya, yang tidak lain adalah kode etik, itu enggak jalan," ucap Jimly.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Susunan Pimpinan Ombudsman 2021-2026

Pimpinan Ombudsman periode 2021-2026 diketuai oleh Mokhammad Najih dengan wakilnya Bobby Hamzar Rafinus. Anggota lainnya terdiri dari Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Yohanes Widyantoro, Robertus Na Endi Jaweng, dan Yeka Hendra Fatika.

Kasus Hukum Hery Susanto

Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan. Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara. Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Kasus Hukum Yeka Hendra Fatika

Sementara itu, Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng atau CPO. Hery dan Yeka telah dilakukan penahanan oleh pihak berwenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga