Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperbaiki sistem yang ada di program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komunikasi untuk Perbaikan Sistem
“Secara tek-tokan mereka sudah komunikasi, sudah disampaikan. Artinya bahwa yang paling utama adalah sistem yang harus diubah. Bahkan segala sesuatunya ya harus transparan, semua pihak harus dilibatkan,” kata Setyo di Gedung LAN RI, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Setyo menegaskan pentingnya transparansi dan keterlibatan semua pihak dalam perbaikan sistem MBG. Menurutnya, perubahan sistem merupakan prioritas utama agar program berjalan lebih baik dan bebas dari korupsi.
KPK Pantau Perkembangan di Kejagung
Terkait penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap program MBG, Setyo meminta masyarakat untuk mencermati perkembangan yang terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga tengah mengusut kasus serupa. Ia menyebut bahwa koordinasi antar lembaga dapat dilakukan jika diperlukan.
“Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ya sebentaran nanti kita lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan,” tuturnya.
Koordinasi dengan BPKP
KPK sendiri telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyelidikan MBG. Hingga saat ini, belum ada komunikasi dengan Kejagung mengenai pengusutan MBG tersebut.
“Kalau misalkan sudah, pemeriksaan sudah maksimal, ya, karena sebelumnya saya juga sudah koordinasi dengan Kepala BPKP terhadap proses yang sebelumnya itu,” katanya.
Penyelidikan KPK dan Potensi Pelimpahan Perkara
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mereka juga melakukan penyelidikan dalam kasus program MBG. Namun, KPK akan menentukan langkah selanjutnya karena ada pengusutan perkara yang sama di Kejagung.
“Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian aparat penegak hukum lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (8/6).
KPK akan menentukan tindak lanjut melalui gelar perkara. Nantinya, kata Taufik, akan dilakukan koordinasi terkait tindak lanjut, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara kepada Kejagung.
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, apakah kita akan mengembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan. Kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan,” ujarnya.



