Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin alias Abdi, resmi dinonaktifkan dari jabatan organisasinya. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta dari aparat kepolisian terkait demonstrasi yang terjadi pada 15 Juni 2026.
Pengumuman Resmi Universitas
Universitas Bung Karno mengumumkan penonaktifan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (23/6/2026) di Kampus Pegangsaan, Jakarta Pusat. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan pernyataan Rektor UBK.
"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," kata Daniel Panda. "Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," imbuhnya.
Latar Belakang Kasus
Pengakuan Muhammad Abdimaludin mengenai penerimaan uang Rp 20 juta dari polisi menjadi pemicu utama penonaktifannya. Uang tersebut diduga terkait dengan aksi demonstrasi yang digelar pada 15 Juni 2026. Hingga saat ini, universitas masih melakukan investigasi internal untuk mendalami kebenaran pengakuan tersebut serta kemungkinan pelanggaran kode etik organisasi.
Daniel Panda menegaskan bahwa proses investigasi akan berlangsung secara transparan dan objektif. "Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dampak dan Tanggapan
Penonaktifan ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan mahasiswa UBK. Sebagian mendukung langkah universitas sebagai bentuk penegakan disiplin, sementara yang lain menunggu hasil investigasi sebelum mengambil sikap. Kasus ini juga menyoroti hubungan antara mahasiswa dan aparat kepolisian dalam konteks aksi unjuk rasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan Abdimaludin. UBK berharap investigasi dapat selesai dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi seluruh fakta yang ada.



