Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penolakan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya tidak menghentikan pendalaman atas seluruh keterangan yang telah disampaikannya kepada penyidik. Setiap informasi yang dinilai berguna bagi penyidikan tetap akan dipertimbangkan oleh tim jaksa, meskipun mekanisme dan prasyarat JC berada pada koridor yang berbeda.
Keterangan Sony Tetap Dipertimbangkan
Sony Sonjaya menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penyidik saat ini memverifikasi sejumlah informasi yang ia sampaikan, termasuk dugaan pengadaan CCTV dan daftar puluhan nama yang disebut dalam pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa keterangan yang bermanfaat tetap dinilai oleh penyidik, terpisah dari skema JC yang punya syarat tersendiri. "Semua informasi yang disampaikan saksi maupun tersangka, apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan. Itu berbeda dengan permohonan justice collaborator karena syarat-syaratnya sudah jelas," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Pemeriksaan sebagai Tersangka Berlanjut
Meski permohonan JC ditolak, Sony tetap akan diperiksa sebagai tersangka. Penyidik berharap ia kooperatif dan menyampaikan keterangan yang membantu pengungkapan perkara. "Yang bersangkutan tetap kami periksa sebagai tersangka. Kami harapkan yang bersangkutan tetap memberikan keterangan-keterangan yang memang berguna bagi perkembangan penyidikan ini," kata Syarief.
Ia menegaskan fokus penyidikan tidak bergeser dari konstruksi perkara yang dibangun sejak awal, yakni dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Verifikasi Proyek CCTV dan Daftar 41 Nama
Penyidik masih menelaah materi yang disampaikan Sony, termasuk dugaan pengadaan CCTV dan daftar nama yang ia sebut dalam pemeriksaan. "Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek. Sedangkan nama-nama itu juga sedang kami pelajari, apakah merupakan suatu tindak pidana, penyimpangan lain, atau sesuatu yang lebih besar," ujarnya.
Menurut Syarief, urgensi 41 nama yang disampaikan Sony ikut dikaji. Tim juga menelusuri isi percakapan atau komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara. "Apa isi chat-nya, apa isi percakapannya, itu yang sedang kami cek dan perdalam. Sehingga kami membutuhkan waktu," katanya. Ketika ditanya soal kapan pemanggilan terhadap nama-nama tersebut dilakukan, Syarief menjawab singkat, "Segera."
Bukti Lain dan Peluang Pemeriksaan Saksi Baru
Syarief memastikan penyidikan tidak bersandar pada satu keterangan saja. Ia menekankan pentingnya penelusuran bukti untuk membuat perkara semakin terang. "Kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja." Ia menjelaskan penyidik telah mengumpulkan beragam alat bukti lain, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap NSD yang namanya disebut dalam perkara, Syarief belum memberikan kepastian. Ia menegaskan siapa pun yang mengetahui atau mengalami peristiwa terkait dapat dimintai keterangan sebagai saksi. "Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu melakukan penyimpangan," ujarnya.



