Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit Kalbar
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit

Kejaksaan Agung kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Salah satu tersangka merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Empat Tersangka Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersebut setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, termasuk pemeriksaan 12 saksi dan penyitaan dokumen elektronik. Keempat tersangka adalah:

  • YA selaku Komisaris PT QSS;
  • IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
  • HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
  • AP selaku Direktur PT QSS.

Modus Operandi

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan tambang bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Meskipun memiliki izin resmi, PT QSS melakukan penambangan di luar wilayah IUP. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS, seperti IUP-OP, RKAB, dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Anang.

Praktik Suap

Anang mengungkapkan adanya suap dalam pengurusan dokumen. Tersangka IA berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD, analis di Kementerian ESDM. Akibatnya, dokumen yang tidak memenuhi syarat tetap diterbitkan secara melawan hukum. Praktik curang ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penahanan dan Pasal yang Dijerat

Tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Sudianto (SDT) sebagai tersangka karena perannya sebagai beneficial owner yang mengendalikan aktivitas penambangan ilegal. Penggeledahan masih dilakukan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga