Kejagung Masih Maraton Geledah Usai Tahan Dadan Hindayana Cs
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di Jakarta.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan upaya penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pengumpulan bukti-bukti. Meski begitu, dia belum merinci titik lokasi yang sedang disisir penyidik.
"Ya kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
"Tempatnya di mana, nanti kita umumkan, tapi belum tahu, belum bisa kita sampaikan sekarang. Tapi masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti dengan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, masih berlanjut sampai sekarang," lanjutnya.
Syarief belum dapat mengungkap apakah lokasi yang digeledah merupakan rumah atau kantor perusahaan. Pihaknya masih akan bekerja intensif dalam dua hingga tiga hari ke depan untuk mengumpulkan alat bukti.
"Belum bisa kita sampaikan ya (rumah atau perusahaan), masih terus berlangsung. Jadi sistem kita adalah dua-tiga hari ini kita memang intensif untuk mencari barang bukti dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara maraton," tutur dia.
Terkait barang bukti yang sudah diamankan, Syarief mengonfirmasi adanya penyitaan sejumlah barang dari ruang kerja salah satu tersangka di kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat. Dua barang yang disita diantaranya jam tangan hingga sejumlah handphone.
"Oh itu (handphone dan jam) ditemukan di ruang kerja salah satu tersangka," ujar Syarief.
Diketahui, selain handphone dan jam, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik milik para tersangka saat menggeledah kantor BGN.
Ditanya terkait apakah ada bukti elektronik mengenai dugaan aliran dana yang mengalir ke Dadan Hindayana dkk, Syarief menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Itu masih kita teliti, itu masih masuk dalam materi, belum bisa kita buka. Jadi ada beberapa hal yang memang belum bisa kita buka karena kita masih di awal-awal penyidikan ya," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.



