Kapolri: Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Tifa Ada di Jaksa
Kapolri: Kewenangan Penahanan Roy Suryo di Jaksa

Penjelasan Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kewenangan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, kini berada di tangan kejaksaan. Hal ini disampaikan Sigit usai keduanya tidak ditahan setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” kata Sigit di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Proses Pelimpahan Tahap 2 ke Kejaksaan

Sigit menegaskan bahwa tugas kepolisian dalam mengusut perkara tersebut telah selesai. Status penahanan tersangka juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi telah menuntaskan penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan untuk tidak menahan keduanya.

Alasan Kejari Jaksel Tidak Menahan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Marcelo menyebut keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Dia menambahkan bahwa jaksa telah menerima barang bukti dari polisi, yang mayoritas berupa dokumen.

Latar Belakang Kasus Roy Suryo dan Tifa

Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah terkait ijazah palsu Presiden Jokowi. Setelah penyidikan rampung, keduanya dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani persidangan. Namun, hingga proses persidangan dimulai, mereka tidak ditahan.

Keputusan kejaksaan untuk tidak menahan kedua tersangka menuai perhatian publik. Kapolri pun merespons dengan menegaskan bahwa wewenang penahanan kini sepenuhnya berada di tangan jaksa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga