Jaksa: Nadiem Akui Penggunaan Merek Chromebook Langgar Perpres
Jaksa: Nadiem Akui Penggunaan Merek Chromebook Langgar Perpres

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus H menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengakui sejumlah fakta penting yang termuat dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan ini disampaikan jaksa saat menanggapi duplik yang dibacakan Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Pengakuan Nadiem soal Merek Chromebook

"Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia," kata Corneles. Menurut jaksa, penggunaan merek tertentu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Padahal seharusnya keputusan itu tidak boleh karena bertentangan dengan Perpres 16/2018. Sehingga, dakwaan kami sangat didukung oleh apa yang disampaikan oleh terdakwa," ujar Corneles. Jaksa juga menilai pengadaan Chromebook tidak lebih efisien dibandingkan alternatif lain yang tersedia saat itu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbandingan Biaya Pengadaan

Corneles mencontohkan pengadaan 15 unit Chromebook yang disebut menelan biaya sekitar Rp100 juta, sementara laboratorium komputer dengan 22 unit perangkat dapat diperoleh dengan anggaran sekitar Rp140 juta. Jaksa juga menyoroti kebutuhan anggaran tambahan untuk layanan Google Cloud yang menjadi konsekuensi penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

"Dari tahun ke tahun, setiap tahun, kementerian membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan," kata Corneles. Dalam kesempatan yang sama, jaksa menanggapi pernyataan Nadiem yang menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Presiden Joko Widodo.

Amanah Harus Sesuai Hukum

Menurut Corneles, pelaksanaan amanah atau kebijakan pemerintah tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Mau amanah apapun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku. Apa itu? Perpres 16 Tahun 2018, Perpres 12 Tahun 2021. Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Kasus dan Tuntutan

Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun dan menilai negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun. Sidang vonis Nadiem dijadwalkan pada 30 Juni 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga