Jaksa Tegaskan Vonis Nadiem Bukan Kriminalisasi
Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus Heydemans menyatakan bahwa vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merupakan hasil penegakan hukum yang murni, bukan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan atau individu sebagai anak bangsa. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorakan dari pendukung Nadiem yang hadir dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Proses Hukum Profesional Tanpa Kriminalisasi
Corneles menegaskan bahwa majelis hakim telah membuktikan bahwa jaksa tidak melakukan kriminalisasi atas kebijakan. “Perlu kami tegaskan, hakim telah membuktikan bahwa kami tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Ini murni penegakan hukum. Tidak mungkin kami sesama anak bangsa. Kami, jaksa, telah disumpah jabatan untuk melaksanakan tugas secara profesional,” ujarnya usai sidang.
Ia menambahkan bahwa putusan hakim sejalan dengan dakwaan yang disusun jaksa serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Putusan ini sangat sejalan dan relevan dengan apa yang kami dakwakan, termasuk fakta-fakta yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya,” jelas Corneles.
Vonis Bukan Soal Menang atau Kalah
Corneles juga menekankan bahwa putusan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan menang atau kalah antara penuntut umum dan terdakwa. “Atas putusan ini, bukan terkait siapa yang kalah atau siapa yang menang. Ini bukan soal menang atau kalah. Hukum telah ditegakkan, terdakwa sudah mendapatkan keadilan, dan masyarakat juga telah mendapatkan keadilan, anak-anak telah mendapatkan pendidikan,” ucapnya.
Ia mengakui menerima berbagai tekanan selama persidangan, namun hal itu tidak memengaruhi profesionalisme tim jaksa. “Inilah keadilan yang sebenarnya. Kami selaku penuntut umum menyatakan bahwa segala hinaan, cacian, makian, cemoohan, maupun ancaman yang kami terima, baik di persidangan maupun di luar persidangan, tidak memengaruhi sikap kami. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim,” tutup Corneles.
Proses Hukum Berjalan Dinamis
Menurut Corneles, seluruh proses penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dilakukan secara profesional dengan analisis yang kuat. “Proses penetapan tersangka, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di kejaksaan berlangsung sangat dinamis dan melalui analisis yang sangat kuat. Kami tidak mungkin mengkriminalisasi sesama anak bangsa,” katanya.
Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim telah memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan, termasuk sorakan dari pendukungnya saat jaksa menyampaikan tanggapan. Meski demikian, Corneles memastikan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal.



