KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Klaim Hoaks di Media Sosial
Setelah penetapan tersangka tersebut, beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Kepala BGN saat ini, Nanik S Deyang, menuding Dadan sebagai musuh dalam selimut. Unggahan tersebut juga menyebut Dadan tidak patuh terhadap perintah presiden.
Fakta Sebenarnya
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran dan menemukan bahwa narasi dalam unggahan tersebut tidak benar atau hoaks. Tidak ada pernyataan resmi dari Nanik S Deyang yang menyebut Dadan sebagai musuh dalam selimut. Klaim tersebut tidak memiliki dasar fakta yang valid.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu periksa fakta dari sumber terpercaya sebelum menyebarkan informasi.



