Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Dukungan Hasto terhadap Penegakan Hukum
Hasto menegaskan bahwa partainya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ujarnya usai menghadiri pemutaran film Ghost In The Cell dalam rangka Bulan Bung Karno di Jakarta Pusat, Minggu (7/6).
Suara Kritis Masyarakat Sejak Awal
Menurut Hasto, sejak awal program MBG telah menuai suara-suara kritis dari masyarakat. Ia menilai jika aparat hukum mendengarkan aspirasi tersebut, kasus korupsi ini sebenarnya bisa dicegah sejak awal. "Kejaksaan Agung dan KPK, kalau mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu bisa dicegah sejak awal," katanya.
Instruksi PDIP untuk Kader
PDI Perjuangan sejak awal telah mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh kader untuk terlibat dalam komersialisasi program rakyat. "Ketika melihat ada yang tidak beres, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi anggota kader PDIP untuk terlibat dalam komersialisasi program untuk rakyat," tegas Hasto.
Kronologi Kasus Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Ketiga tersangka juga diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan barang, yang mengakibatkan kerugian negara dan menghambat operasional MBG.
Rincian Pengadaan Bermasalah
- 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi 75 inci
Hasto berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar program-program untuk rakyat dikelola dengan transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.



