Hakim Vonis Nadiem Terbukti Niat Untungkan Google Lewat Chromebook
Hakim: Nadiem Terbukti Niat Untungkan Google Lewat Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa unsur 'dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi' dalam dakwaan subsidair terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terbukti. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut korporasi yang dimaksud adalah Google, terkait kebijakan digitalisasi pendidikan berbasis perangkat Chromebook.

Unsur Tujuan Menguntungkan Terpenuhi

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa pemenuhan unsur tersebut tidak mensyaratkan keuntungan benar-benar terjadi pada korporasi. Yang menjadi titik uji adalah adanya kehendak atau tujuan dari Nadiem untuk menguntungkan pihak tertentu melalui kebijakan yang diambil. "Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur 'dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi' dalam surat dakwaan subsidair telah terpenuhi. Korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google," ujar Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Rangkaian Perbuatan Nadiem

Hakim merinci rangkaian perbuatan dan keputusan Nadiem yang dinilai mengarah pada penguntungan Google. Termasuk di dalamnya adalah hubungan kerja dan komunikasi antara Nadiem dan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatannya. Terungkap adanya pertemuan dengan Scott Beaumont pada Februari 2020 serta rapat virtual dengan Caesar Sengupta pada April 2020 yang membahas pemanfaatan Chromebook di sektor pendidikan. Menurut majelis, kebijakan digitalisasi pendidikan diarahkan untuk memanfaatkan ekosistem produk Google. Hal ini tercermin dari langkah dan keputusan beruntun yang mengakibatkan ekosistem tersebut menjadi rujukan utama. Sasaran kebijakan meliputi Google, Google Asia Pacific, dan Google International sebagai pemilik Chrome OS, Google Cloud, serta Chrome Device Management. Seluruh komponen tersebut masuk ke dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Investasi Google di GoTo dan Konflik Kepentingan

Majelis menilai tujuan menguntungkan Google turut diperkuat oleh fakta investasi Google di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Saksi R.A. Kusuma Hadiani menerangkan nilai investasi Google sepanjang 2017–2021 mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat, dengan porsi terbesar direalisasikan saat Nadiem sudah menjabat sebagai menteri. Dalil pembelaan yang menyebut investasi tersebut murni transaksi bisnis dan tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah ditolak majelis. Hakim menyatakan koneksi fakta investasi itu relevan dalam menilai arah kebijakan yang diambil. Selain itu, majelis menyebut Nadiem pada saat kebijakan berjalan masih memiliki saham di PT GoTo. Pada saat bersamaan, digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook secara objektif dinilai menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS.

Pembelaan Nadiem Ditolak

Keterangan meringankan dari sejumlah saksi, yakni Scott Beaumont, William Florence, dan Caesar Sengupta, turut disisihkan majelis. Ketiganya membantah adanya hubungan khusus dengan Nadiem, namun menurut hakim, ukuran unsur 'tujuan menguntungkan' bertumpu pada kehendak terdakwa, bukan pada pengakuan atau penyangkalan pihak yang diduga menerima manfaat. Dari rangkaian fakta, majelis menyimpulkan kehendak untuk menguntungkan Google diwujudkan melalui kebijakan beruntun, termasuk penandatanganan dua peraturan yang menutup spesifikasi pengadaan pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut. Atas dasar itu, pembelaan terdakwa yang menyatakan Google tidak memperoleh keuntungan dinilai tidak beralasan hukum oleh majelis.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga