Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan Nadiem Anwar Makarim dari dakwaan primer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menilai unsur secara melawan hukum dalam dakwaan tersebut tidak terbukti.
Pertimbangan Hakim: Perbuatan dalam Kapasitas Jabatan
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), bukan sebagai perseorangan yang bertindak di luar jabatannya. “Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan,” kata Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut hakim, berdasarkan doktrin pemilihan kualifikasi yang tepat dan doktrin otonomi hukum pidana materiil, perbuatan pejabat yang memanfaatkan kewenangannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sebagai perbuatan melawan hukum yang menjadi padanan Pasal 2 ayat (1) dalam dakwaan primer.
Unsur Melawan Hukum Tidak Terpenuhi
Hakim menegaskan bahwa alasan tidak terpenuhinya dakwaan primer terletak pada unsur secara melawan hukum. Pertimbangan itu berlaku pula terhadap terdakwa lain yang merupakan pejabat pelaksana, direktur, maupun kuasa pengguna anggaran, karena seluruhnya bertindak dalam kapasitas jabatan masing-masing. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur secara melawan hukum patut dinyatakan tidak terpenuhi,” ujar Purwanto.
Atas dasar itu, majelis menyatakan dakwaan primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Nadiem pun dibebaskan dari dakwaan primer, sementara majelis melanjutkan pembacaan pertimbangan terhadap dakwaan lainnya dalam perkara tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan yang merugikan keuangan negara. Nadiem didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat. Namun, majelis hakim menilai bahwa seluruh penyimpangan yang terungkap di persidangan—mulai dari pemberian peran kepada staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan, hingga pencetusan spesifikasi melalui peraturan menteri—bersumber dari penggunaan kewenangan jabatan.
Dengan demikian, Nadiem dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam dakwaan primer, namun tetap menghadapi dakwaan subsidair atau dakwaan lainnya yang masih dibacakan oleh majelis hakim.



