Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000.
Putusan Majelis Hakim
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026) menyatakan, "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000 (tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah)."
Hakim menjelaskan bahwa harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. "Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Rincian Suap dan Gratifikasi
Uang pengganti itu ditetapkan setelah hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut merupakan uang nonteknis untuk pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain itu, hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menegaskan bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, total uang yang diterima Noel mencapai Rp3.435.000.000.
Hukuman Tambahan
Tak hanya uang pengganti, hakim juga menghukum Noel membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 90 hari. Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



