Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Suap Rp4,8 M

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penerimaan suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp4,8 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026.

Suap untuk Pengaruhi Laporan Ombudsman

Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan kepada Hery Susanto agar ia menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, suap itu bertujuan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Selain itu, suap juga dimaksudkan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Penerimaan Suap Rp4,8 Miliar

Jaksa kemudian menguraikan secara rinci sumber penerimaan suap yang diterima Hery Susanto. Total suap yang diterima mencapai Rp4.850.000.000 (Rp4,85 miliar). Berikut rinciannya:

  • Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
  • Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
  • Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp2,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
  • Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp4,85 miliar. Jaksa mendakwa Hery melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses Hukum Selanjutnya

Sidang perdana ini merupakan awal dari rangkaian persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hery Susanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI setelah menolak mundur secara sukarela. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga