Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua pejabat lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi saat menduduki posisi puncak di BGN. Dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal YouTube KompasTV, Syarief menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief.
Peran Para Tersangka
Dadan Hindayana diduga menggunakan wewenangnya sebagai Kepala BGN untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Sony Sonjaya yang menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Operasional, dan Lodewyk Pusung yang menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, diduga turut serta dalam praktik ilegal tersebut.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan kerugian negara yang ditimbulkan. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.



