Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detik-detik pencarian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, yang sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan lelang jabatan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam, setelah sebelumnya tidak ditemukan di sejumlah lokasi.
KPK Kesulitan Lacak Keberadaan Bupati dan Sekda
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, mengatakan tim penyidik kesulitan menemukan Suhardiman dan Zulkarnaen saat OTT. "Jadi memang ketika tim di lapangan melakukan pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga sesuai dengan laporan masyarakat yang diterima, kita mencari ke yang pasti karena Bupati kita cari ke rumah dinas ya," ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). "Kemudian ke kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing, tapi tim tidak menemukan posisi yang bersangkutan. Dan kemudian diduga memang sudah ke luar dari Kabupaten Kuansing," sambungnya.
Pencarian kemudian diperluas hingga ke Pekanbaru. KPK memperoleh informasi bahwa Suhardiman dan Zulkarnaen sempat dijemput oleh pihak tertentu. Namun, Taufik menegaskan fokus tim saat itu adalah mencari keberadaan keduanya. "Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kita fokus pada saat itu tim mencari keberadaan yang SA dan ZKN. Kita sudah mencari ke beberapa lokasi di Kabupaten Kuansing, bahkan di Pekanbaru juga tim juga sudah terbagi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.
Upaya Hilangkan Jejak Bukti Mobil
Taufik juga mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga sudah mengetahui kedatangan tim KPK. Bupati disebut langsung bergerak untuk menghilangkan jejak dengan mendatangi showroom tempat mobil yang dibeli dan menjadi barang bukti kasus lelang jabatan. "Untuk upaya-upaya Bupati ketika mengetahui ada tim yang memantau, pihak Bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil," ucap Taufik.
Mobil tersebut telah dibeli sejak tahun 2025 dengan sistem cicilan. Tim KPK mendalami transaksi cicilan tersebut sebagai bagian dari dugaan suap. "Karena sebenarnya mobil itu kan sudah dibeli dari tahun 2025 ya, tadi dicicil, dan informasi-informasi dugaan itu yang kemudian oleh tim didalami ada transaksi-transaksi cicilan yang kesekian kalinya, itu yang kemudian ditunggu dan sepertinya memang tim Bupati juga memantau informasi tersebut," pungkasnya.
Kronologi OTT dan Penyerahan Diri
OTT KPK di Kuansing pada Selasa (30/6/2026) mengamankan 10 orang dan menyita barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga menjadi alat suap. Suhardiman dan Zulkarnaen tidak berada di lokasi saat OTT dan dilaporkan sudah meninggalkan Kuansing. Mereka akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada malam harinya dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
KPK menahan Suhardiman dan Zulkarnaen terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kuansing. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh KPK. Proses penahanan keduanya diwarnai drama karena mereka sempat menghilang dan diduga dijemput pihak tertentu sebelum akhirnya menyerahkan diri.



