DPW IKM Sumsel Laporkan Abu Janda ke Polda Sumsel, Singgung Stigma Negatif
DPW IKM Sumsel Laporkan Abu Janda ke Polda Sumsel

Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) secara resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Polda Sumatera Selatan. Langkah hukum ini diambil karena pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat dan menimbulkan stigma negatif.

Pernyataan Kontroversial Abu Janda

Tindakan hukum ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat dan istilah 'barbar', yang memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, termasuk para perantau di berbagai daerah. Pelaporan dipimpin langsung oleh Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, bersama jajaran pengurus IKM Sumsel. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 27 Mei 2026.

Solidaritas Perantau Minang

Aljufri menegaskan bahwa ucapan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat dan memunculkan stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau. Ia menekankan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk solidaritas dan gerakan moral perantau Minang untuk menjaga marwah kampung halaman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Masyarakat Minang selama ini dikenal memegang teguh falsafah 'Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah' serta prinsip 'di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung'. Nilai ini menjadi dasar kuat bahwa masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan kelompok lain," ujar Aljufri dalam keterangannya pada Kamis (28/5/2026).

Prinsip Musyawarah dan Toleransi

Aljufri, yang merupakan eks anggota Polri dan mantan anggota DPRD Pesisir Selatan, menyatakan bahwa masyarakat Minang lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Selama ini, warga Sumbar hidup berdampingan tanpa gesekan sosial yang berarti. Ia juga menyoroti peran tokoh-tokoh besar asal Minangkabau dalam sejarah bangsa Indonesia, seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, dan Tan Malaka, yang berkontribusi besar terhadap persatuan Indonesia. Karena itu, tudingan intoleransi terhadap masyarakat Sumatera Barat tidak sesuai dengan realitas sosial.

"Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya melihat orang Minang cenderung terbuka kepada siapapun. Karena kembali ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung," ujarnya.

Harapan untuk Tindak Lanjut Polisi

DPW IKM Sumsel berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Langkah hukum ini menjadi simbol kekompakan perantau Minang dalam menjaga kehormatan daerah asal dari pernyataan yang dinilai tidak berdasar fakta maupun hukum.

Laporan Sebelumnya ke Bareskrim

Sebelum laporan DPW IKM Sumsel, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) telah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian dengan menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'suku barbar'. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga