Seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengungkapkan bahwa gaji pokoknya hanya Rp2,6 juta per bulan meskipun ia telah berkarier selama 16 tahun dan merupakan lulusan doktor dari Macquarie University, Australia. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026) dan viral di media sosial.
Perjalanan Karier dan Gaji yang Tak Kunjung Naik
Cenuk memulai karier sebagai dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1.200.000 per bulan. Pada 2016, ia melanjutkan studi doktoral di Macquarie University, Australia, dan meraih sertifikasi dosen (serdos) pada 2020. Dua tahun kemudian, pada 2022, ia pindah ke Unair dan sejak itu menerima gaji pokok Rp2.600.000 per bulan, tanpa kenaikan berarti.
"Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos-sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujar Cenuk dalam sidang MK.
Gaji Tak Sebanding dengan Beban Kerja
Cenuk menjelaskan bahwa pekerjaannya tidak hanya mengajar, tetapi juga menjalankan Tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) serta tugas kelembagaan lainnya. Dalam tiga bulan terakhir, total penghasilannya mencapai Rp3.300.000, terdiri dari gaji pokok Rp2.600.000 ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras. Namun, ia menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan beban kerjanya.
"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat," tegas Cenuk.
Ketergantungan pada Tunjangan Serdos
Cenuk menyoroti kerentanan penghasilannya yang sangat bergantung pada tunjangan sertifikasi dosen (serdos). Berdasarkan laporan Beban Kerja Dosen (BKD), pencairan serdos ditentukan oleh status ‘memenuhi’ atau ‘tidak memenuhi’. Pada semester ini, BKD Cenuk dinyatakan tidak memenuhi, sehingga ia akan kehilangan tunjangan serdos pada semester depan.
"Pada semester ini beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," ungkapnya.
Kendala Administratif dan Status Kepegawaian
Selain masalah gaji, Cenuk juga mengalami kendala administratif terkait statusnya sebagai dosen non-ASN. Ia pernah tidak diberi surat tugas saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, sehingga kegiatan tersebut tidak diakui. Penelitiannya yang lolos seleksi juga tidak dicairkan dananya dengan alasan dianggap ilegal, meskipun dilakukan melalui skema resmi internal Unair.
"Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan dengan status kepegawaian saya. Padahal status saya jelas. Saya adalah dosen tetap non-ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut," ujarnya.
Gugatan Uji Materi ke MK
Pengakuan Cenuk muncul dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK). Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menjelaskan bahwa pemohon meminta MK menafsirkan gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah kampus berada. Pasalnya, dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain yang dijamin melalui upah minimum.
"UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi 'kebutuhan hidup minimum', tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," kata Rizma.
Menurutnya, ketiadaan standar tersebut membuat dosen, terutama yang baru memulai karier, hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan. Akibatnya, pendapatan dasar mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. "Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik," tegasnya.



