Dissenting Opinion Hakim: Pembuktian White Collar Crime Kasus Nadiem Lemah
Dissenting Opinion Hakim: Bukti White Collar Crime Nadiem Lemah

Jakarta - Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim diwarnai dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim. Hakim Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda terkait penerapan teori white-collar crime oleh jaksa penuntut umum.

Standar Pembuktian White Collar Crime Harus Lebih Tinggi

Dalam pertimbangannya, Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa kejahatan korupsi sebagai white-collar crime memerlukan standar pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan kejahatan biasa. "Menimbang bahwa kejahatan korupsi adalah white-collar crime, maka derajat pembuktiannya pun harus dilakukan dengan standar pembuktian white-collar crime atau setidak-tidaknya di atas level pembuktian black-collar crime," ujar Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Andi, dalam teori pembuktian dikenal dua jenis alat bukti, yaitu bukti langsung (direct evidence) dan bukti tidak langsung (circumstantial evidence atau indirect evidence). Ia menekankan bahwa pembuktian tindak pidana korupsi tidak cukup hanya didasarkan pada label white-collar crime. "Pembuktian white collar crime haruslah disertai dengan teknik pembuktian yang berkualitas tinggi dan tak terbantahkan, yang harus bisa membuktikan adanya kausalitas antar-alat bukti dengan actus reus dan mens rea," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kelemahan Barang Bukti: Chat WhatsApp Tidak Utuh

Hakim Andi menilai bahwa hingga tahap pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf KUHAP, masih terdapat sejumlah keterangan saksi yang meragukan. Ia berpendapat bahwa keterangan tersebut semestinya didukung dengan barang bukti lain untuk memperkuat konstruksi pembuktian. "Akan tetapi, ternyata barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat WhatsApp dan bukan rangkaian percakapan utuh, sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut. Juga alat bukti SPT Pajak, LHKPN, data perusahaan, dan portofolio perusahaan yang sifatnya masih bersifat umum, bisa ditafsirkan dan diperdebatkan," ungkap Andi.

Jaksa Sebelumnya Gunakan Teori White Collar Crime

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum mengemukakan teori white-collar crime dalam perkara yang menjerat Nadiem. Jaksa menilai dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan modus yang tidak biasa. "White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan tingkat sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi ada juga kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6/2026). Jaksa menambahkan, meski sama-sama merupakan tindak pidana korupsi, modus white-collar crime yang bersifat primitif kini mulai ditinggalkan "dan naik kasta menjadi kejahatan invisible."

Dissenting opinion ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara majelis hakim mengenai kekuatan alat bukti yang diajukan jaksa. Putusan akhir tetap mengacu pada suara mayoritas hakim, namun pendapat berbeda ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses banding yang direncanakan Nadiem.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga