Peran Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai: Terima Rp30 M dari Bos Blueray
Dedi Congor Terima Rp30 M dari Bos Blueray dalam Kasus Suap Bea Cukai

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali mencuat dalam pusaran kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026, terdakwa John Field, bos Blueray Cargo, mengaku beberapa kali memberikan uang kepada Dedi Congor. Pengakuan ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertemuan di Kantor BIN hingga Wisma Atlet

Dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK M Takdir Suhan, John Field menceritakan pertemuan pertamanya dengan Dedi Congor di kantor BIN, Pejaten, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut diatur oleh Alexander, staf Dedi. John meyakini Dedi bekerja di BIN, meskipun Dedi diketahui merupakan mantan pegawai Bea Cukai.

"Saya sudah mengetahui Ahmad Dedi alias Dedi Congor merupakan orang BIN yang dulunya mantan pegawai BC (Bea Cukai)," ujar jaksa membacakan BAP. Dalam pertemuan itu, Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR). John kemudian meminta bantuan Dedi untuk memantau pekerjaan Blueray Cargo dengan kesepakatan pemberian uang Rp5 miliar per bulan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total Rp30 Miliar dalam Enam Bulan

John mengaku memberikan uang Rp5 miliar pertama pada Juli 2025 di kawasan Senayan, Jakarta. Pemberian berikutnya pada Agustus, September, dan Oktober dilakukan melalui Alexander. Pada November, uang Rp5 miliar diserahkan di Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637. Total pemberian mencapai Rp30 miliar dalam enam bulan.

"Kemudian di bulan September, Rp5 M. Ini juga melalui Alex datang ke Mabes 8. Kemudian di Oktober, Rp5 M. Itu juga Alex yang datang. Kemudian di bulan November Rp5 M. Ini Dian Sopiyono dan Yohanes yang terdakwa tugaskan untuk datang ke Wisma Atlet," kata jaksa, yang dibenarkan John.

Bantahan Kuasa Hukum Dedi Congor

Kuasa hukum Dedi, Hamonangan Daulay, membantah keras keterangan John. Ia menegaskan bahwa Dedi adalah pegawai Bea Cukai, bukan BIN. "Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal. Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan," ujarnya.

Hamonangan juga membantah kliennya menerima Rp30 miliar. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan dini. "Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.

Status Dedi Congor Masih Saksi

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap peran Dedi Congor secara resmi. Dedi masih berstatus saksi dan pernah diperiksa KPK pada 8 Mei 2026. Usai pemeriksaan, Dedi sempat membuat heboh karena berlari meninggalkan gedung KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Dedi diduga menerima uang dalam pengurusan barang masuk. "Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang," kata Budi.

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait keterlibatan Dedi Congor dalam pusaran suap Bea Cukai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga