Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran dana yang masuk ke Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), sebuah koperasi bodong yang menipu puluhan ribu nasabah. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian aset kripto dan kebutuhan keluarga tersangka.
Aliran Dana ke Kripto dan Keluarga
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M Shalehudin Akbar, menjelaskan bahwa dana yang masuk ke BLN mengalir melalui beberapa metode transaksi. Sebagian ditarik tunai, sebagian dibelikan kripto, dan sebagian lagi mengalir ke perusahaan terafiliasi.
"Ada beberapa masuk ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi, ada juga yang polanya ditarik tunai. Ada juga tadi disampaikan oleh teman-teman dari Polda sudah terungkap pembelian aset," kata Akbar dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (22/5/2026).
"Ada juga dana itu mengalir ke karyawan dan juga ada kita menemukan ada mengalir ke keluarga ya termasuk dia tadi ada aset pembelian kripto juga," lanjutnya.
Skema Ponzi yang Digunakan
Akbar menambahkan bahwa model penipuan yang digunakan Koperasi BLN adalah skema Ponzi. Tidak ada lembaga perbankan yang mampu memberikan bunga setinggi yang ditawarkan BLN.
"Kalau lihat dari transaksinya, itu sebenarnya terlihat tidak ada kegiatan usaha yang memang bisa menampung dengan bunga sebesar itu. Ya, kami untuk melihat tidak ada usaha seperti itu," ungkap Akbar.
"Jadi memang tepat ini Ponzi scheme, akhirnya untuk hasil investasi nasabah yang pertama itu diperoleh dari nasabah yang terakhir. Akhirnya menggulung terus," lanjutnya.
Dua Tersangka dan Produk Simpanan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menyatakan bahwa dua pimpinan BLN telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Koperasi BLN periode 2018-2025, NNP (54), dan Kepala Cabang BLN Salatiga, D (55).
Mereka menawarkan lima jenis produk simpanan kepada masyarakat, salah satunya Simpanan Pintar Bayar (Sipintar) yang menjanjikan keuntungan 4,17 persen per bulan.
"Produk simpanan antara lain Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), yaitu menabung satu kali kemudian setiap bulannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 4,17 persen," kata Djoko di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis.
PPATK dan Polda Jateng terus melacak aset dan membekukan rekening terkait kasus ini.



