Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Status Tersangka
Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil setelah ia dijerat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Detail Permohonan Praperadilan

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini diajukan pada Rabu, 3 Juni 2026, dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026. Hingga saat ini, petitum permohonan belum dapat ditampilkan oleh sistem SIPP.

Kasus Dugaan Pemerasan

Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga memaksa jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menyetorkan uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Target Pengumpulan Uang THR

Syamsul disebut telah menetapkan target pengumpulan uang THR yang akan dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan jumlah hingga Rp 750 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi. Langkah praperadilan yang diajukan Syamsul diharapkan dapat menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga