Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengidentifikasi sebanyak 263.000 tautan digital atau link yang diduga kuat digunakan untuk memperdagangkan kosmetik ilegal di berbagai platform e-commerce. Temuan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan secara intensif.
Pengawasan Bersama untuk Menekan Peredaran Kosmetik Ilegal
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pengawasan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi E-Commerce Indonesia. Langkah ini diambil untuk meminimalkan peredaran produk kosmetik tanpa izin edar di pasaran.
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," ujar Taruna di Tangerang pada Jumat (5/6).
Tindak Lanjut: Pelaporan dan Pemblokiran
Taruna menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tautan tersebut kepada sejumlah platform e-commerce dan Komdigi untuk segera dilakukan pemblokiran. Proses take down menjadi wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Kita sudah laporkan ke e-commerce, karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang," jelasnya.
Disrupsi Digital Picu Maraknya Kosmetik Ilegal
Menurut Taruna, disrupsi digital menjadi salah satu faktor utama maraknya peredaran kosmetik ilegal dalam perdagangan online. Kemudahan akses dan minimnya pengawasan membuka peluang bagi barang ilegal untuk dipasarkan secara bebas tanpa melalui proses perizinan yang berlaku di Indonesia.
Hasil patroli siber BPOM menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen kosmetik ilegal diperdagangkan melalui sistem daring. Sementara itu, sekitar 20 hingga 30 persen sisanya masih dijual secara luring atau offline.
"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline," jelasnya.
Daftar Hitam Kosmetik Berbahaya
Hingga saat ini, BPOM telah memasukkan sebanyak 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam karena dinilai berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 900 item merupakan tambahan terbaru yang baru saja masuk daftar hitam.
"Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," tuturnya.
Penggerebekan Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang
Sebelumnya, BPOM membongkar praktik peredaran kosmetik impor ilegal dengan menggerebek dua gudang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (5/6). Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan BPOM terhadap sejumlah platform perdagangan daring.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi penjualan kosmetik tanpa izin edar yang kemudian mengarah pada lokasi gudang penyimpanan. Dalam penggerebekan tersebut, BPOM menyita sebanyak 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang. Mayoritas merupakan produk dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok. Barang-barang tersebut diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan dicampur dengan pengiriman barang legal.
Dua Pelaku Diamankan
Selain menyita barang bukti, BPOM juga mengamankan dua orang yang diduga berperan dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal tersebut. Salah satu pelaku bertugas memasarkan produk melalui toko online, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengimpor.
Kedua orang yang telah diamankan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Taruna menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar per item produk.
"Tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item-nya Rp5 miliar," tegas Taruna.



