Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memastikan akan memproses etik pegawai yang terlibat dalam dugaan kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, dalam keterangan pers pada Kamis (11/6).
Komitmen BPK terhadap Integritas
Teguh menyatakan bahwa BPK akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat sesuai ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE). BPK berkomitmen bersikap kooperatif dan memberikan dukungan data serta informasi yang diperlukan kepada KPK sesuai peraturan perundang-undangan.
"BPK secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas dengan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran integritas pegawai. Kami berkomitmen terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan," ujar Teguh.
Kronologi Kasus Suap Muara Enim
KPK baru saja menetapkan tersangka dan menahan aparatur sipil negara (ASN) BPK bernama Titin Rita Lestari atas dugaan suap terkait temuan BPK terhadap pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Titin bersama Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Angga diketahui pernah menjadi staf ahli anggota DPR yang kini menjabat sebagai Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim Edison, serta Cory Erin Hardi dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA). KPK menyebut ada permintaan fee dari Angga kepada Bupati Muara Enim untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar, yang diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim.
Pasal yang Disangkakan
Edison, Cory, dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara Angga dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemkab Muara Enim. Dari 10 orang yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi dari PT MSA. Sisanya masih berstatus saksi.



